Diary Electrical Student

Kamis, 21 Maret 2019

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN NEGARA

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpatisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Menurut Abraham Lincoln mendefiniskan demokarsi bahwa pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berarti dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Konsep Demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusn politik yang dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpatisipasi langsung dan aktif dala mepngambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan, ini disebut demokrasi perwakilan.

Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :

1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer).
    Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya
    Pemerintah. Jadi Monarik adalah pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang
    raja. Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :

  • Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahannya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tak terbatas.
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahannya dipimpin oleh raja namun kekuasannya dibatasi oleh konstitusi.
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahannya dipimpin oleh raja namun kekuasaan tertingginya berada di parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA 
    yang berarti rakyat. Jadi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat dan 
    untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
  1. Kekuasaan Legislatif ( membuat undang - undang yang dilaksanakan oleh parlemen )
  2. Kekuasaan Eksekutif ( menjalankan undang - undang yang dilaksanakan oleh pemerintah )
  3. Kekuasaan Federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan lainnya dengan luar negeri
  4. Kekuasaan Yudikatif ( mengadili yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif )
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilakasanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda - beda terpisah satu saa lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
  1. Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang - undang
  2. Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang - undang
  3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang - undang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara



  • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode - periode
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  1. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  1. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
  • Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
  • Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PROGRAM PERULANGAN ARDUINO PADA RUNNING LED Pada postingan kali ini saya akan menunjukan salah satu contoh program menggunakan peru...