Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus ditanamkan
sejak siswa masuk pada tingkat MI sampai Perguruan tinggi. Dengan ini seseorang akan memiliki kemampuan untuk mengenal dan memahami
karakter dan budaya bangsa serta menjadikan warga negara yang siap
bersaing di dunia internasional tanpa meninggalkan jati diri bangsa.
Pada dasarnya pendidikan adalah ilmu dasar dari kehidupan bermasyarakat dan pemerintah suatu negara dalam melaksanakan tata kerukunan dalam berkehidupan pada generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengambil langkah ke depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidakterdugaan.
Landasan Hukum
Adapun landasan hukum yang mengatur kewarganegaraaan sebagai berikut:
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan
c. Pasal 27 ayat 3 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d. Pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara
e. Pasal 31 ayat 1 tentang hak warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. SK Dirjen DIkti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b. Menjadi warga negara yang baik dan demokratis.
c. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d. Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible citizen.
e. Membentuk karakter yang mampu bersaing di luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar