ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Lingkungan berarti suatu tatnaan ruang yang melingkupi makhluk
hidup. Jumlah penduduk sekitar 6.525.170.264 jiwa, bumi saat ini sedang
menghadapi berbagai masalah lingkungan yang serius. Enam masalah lingkungan
utama tersebut adalah ledakan jumlah penduduk, menipisnya sumber daya alam
(SDA), perubahan iklim global kepenuhan Flora dan Fauna, kerusakan habitat alam
serta peningkatan polusi dan kemiskinan. Dengan banyaknya jumlah penduduk
dengan keterbatasan Sumber Daya Alam yang tersedia di alam maka akan membuat
Manusia sadar bahwa kebutuhan yang
dibutuhkan semkin bnyak. Maka dari itu akan
memicu kegiatan manusia dalam pembangunan keberlanjutan.
Oleh karena itu Paper ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan
Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan yang akan di bahas dalam beberapa Sub
Pembahasan antara lain: keberlanjutan pembangunan, mutu lingkungan hidup dengan
resiko, kesadaran lingkungan, hubungan lingkungan dengan pembangunan dan
pencemaran serta perusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan.
A. Keberlanjutan Pembangunan
Menurut Mckinney (2012) Ilmu lingkungan
melibatkan semua bidang sains alami karena mereka memiliki lingkungan fisik dan
biologis di sekitar kita, aspek biologi, geologi, kimia, fisika meteorologi dan
lainnya juga harus diperhatikan saat belajar Ilmu Lingkungan. Komponen utama
ilmu lingkungan modern melibatkan penanganan masalah lingkungan saat ini yang
dibawa langsung oleh aktivitas manusia.
Salah satu aktifitas manusia itu merupakan
Pembangunan keberlanjutan untuk kesejahteraan hidup manusia itu sendiri. Ada berbagai definisi dari Pembangunan Berkelanjutan. Tapi semua
definisi berfokus pada bagaimana agar perekonomian dapat tetap berlanjut dalam
jangka panjang, terutama untuk memberi kesempatan pada generasi yang akan
datang memperoleh kehidupan yang lebih baik. World Commission on Environment
and Development (WECD), sejak tahun 1987 memberikan deskripsi Pembangunan
Berkelanjutan sebagai berikut: “Sustainable
development is development that meets the needs of present generations without
compromising the ability of future generations to meet their own needs“ yang
berarti bahwa Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi
kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan
datang untuk memenuhi kebutuhan mereka). Dikatakan berkelanjutan bila jumlah
total sumber daya - tenaga kerja, barang modal yang dapat diproduksi kembali,
sumber daya alam, sumber daya yang habis pakai tidak berkurang dari waktu ke
waktu) (An-naf. 2005). Meski agak samar, konsep pembangunan berkelanjutan ini
bertujuan untuk mempertahankan kemajuan ekonomi dan kemajuan sekaligus
melindungi nilai jangka panjang dari lingkungan Hidup; itu menyediakan kerangka
kerja untuk integrasi kebijakan lingkungan dan strategi pembangunan (Emas.
2015).
Sasaran pembangungan berkelanjutan mencakup upaya untuk pemerataan
manfaat hasil-hasil pembangunan antar generasi (intergeneration equity),
safeguarding atau pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam semata untuk
kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi, mempertahankan kesejahteraan rakyat
(masyarakat) yang berkelanjutan, mempertahankan manfaat pembangunan, menjaga
mutu ataupun kualitas kehidupan manusia antar generasi.
Strategi pembangunan berkelanjutan, meliputi Pembangunan yang
menjamin pemerataan dan keadilan sosial, pembangunan yang menghargai
keanekaragaman, pembangunan yang menggunakan pendekatan integratif, dan
pembangunan yang meminta perspektif jangka panjang (Rahadian, 2016). Dari sisi ekonomi Fauzi (2004) setidaknya ada
tiga alasan utama mengapa pembangunan ekonomi harus berkelanjutan. Pertama
menyangkut alasan moral. Generasi kini menikmati barang dan jasa yang
dihasilkan dari sumber daya alam dan lingkungan sehingga secara moral perlu
untuk memperhatikan ketersediaan sumber daya alam tersebut untuk generasi
mendatang. Kewajiban moral tersebut mencakup tidak mengekstraksi sumber daya
alam yang dapat merusak lingkungan, yang dapat menghilangkan kesempatan bagi
generasi mendatang untuk menikmati layanan yang sama. Kedua, menyangkut alasan
ekologi, Keanekaragaman hayati misalnya, memiliki nilai ekologi yang sangat
tinggi, oleh karena itu aktivitas ekonomi semestinya tidak diarahkan pada
kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan semata yang pada akhirnya
dapat mengancam fungsi ekologi. Faktor ketiga, yang menjadi alasan perlunya
memperhatiakan aspek keberlanjutan adalah alasan ekonomi. Alasan dari sisi
ekonomi memang masih terjadi perdebatan karena tidak diketahui apakah aktivitas
ekonomi selama ini sudah atau belum memenuhi kriteria keberlanjutan, seperti
kita ketahui, bahwa dimensi ekonomi berkelanjutan sendiri cukup kompleks, sehingga
sering aspek keberlanjutan dari sisi ekonomi ini hanya dibatasi pada pengukuran
kesejahteraan antar generasi (intergeneration welfare maximization).
B. Mutu Lingkungan Hidup
dengan Resiko
Menurut Santoso (1999) mutu lingkungan diartikan sebagai kondisi lingkungan
dalam hubungannya dengan mutu hidup. Makin tinggi derajat mutu hidup dalam
suatu lingkungan tertentu, makin tinggi pula derajat mutu lingkungan tersebut
dan sebaliknya. Lingkungan hidup pada dasarnya merupakan suatu sistem komplek
yang berada di luar individu yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan
organisme. Pembangunan, mutu lingkungan hidup serta pertumbuhan manusia
memiliki keterkaitan. Mutu lingkungan hidup mempengaruhi kelangsungan
hidup individu. Semakin baik mutu lingkungan hidup, semakin baik pula
kelangsungan hidup manusia. Namun, pembangunan yang dapat dilakukan manusia pun
mempengaruhi mutu lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang dilakukan manusia
tidak boleh mengakibatkan turunnya mutu lingkungan hidup.
Kualitas lingkungan diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat
memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup disuatu wilayah.
Dalam menjaga kualitas lingkungan tentu dibutuhkan suatu standar penilaian mutu
lingkungan, agar dampak dari suatu pembangunan (penggunaan materi/energi juga
pengolahan limbah hasil dari produksi) tidak menyebabkan kemerosotan kualitas
hidup. Maka dibuatlah Baku mutu lingkungan hidup juga Nilai ambang batas. Nilai ambang batas adalah standar faktor
bahaya di tempat kerja sebagai pedoman pengendalian agar tenaga kerja masih
dapat menghadapinya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam
pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam
seminggu . Dalam kata lain, nilai ambang batas juga diidentikkan sebagai kadar
maksimum zat yang manusia mampu meneriamanya.
Ada banyak jenis NAB, mulai dari bahan kimia, unsur kimia diudara,
unsur kimia di zat, hingga batasan zat radioaktif. Baku Mutu Lingkungan (BML)
berbeda dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Setiap ukuran pada Baku Mutu
Lingkungan merupakan KEWAJIBAN, dan Nilai Ambang Batas hanya bersifat anjuran.
Tidak selamanya, Nilai Ambang Batas (NAB) merupakan BML (kecuali ditetapkan
dalam penetapan BML). Namun setiap nilai pada Baku Mutu Lingkungan termasuk dalam
NAB. Baku Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bertujuan
meminimalis pencemaran dan perusakan yang diakibatkan oleh kegiatan produksi
dan proses pembangunan. Meskipun penetapan BML tidak menjamin suksesnya
pelesatarian lingkungan, namun memberikan batasan dan aturan main bagi
perusahaan- perusahaan juga masyarakat, meskipun mungkin ada yang bisa bermain
curang. Masalah lingkungan hidup merupakan suatu fenomena besar yang memerlukan
perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang diharapkan dapat berpartisipasi
dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.
Secara sederhana, dengan memandang sekitar kita, maka terlihat
banyak¬nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman
rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem¬pat kosong sekitar permukiman.
Tumpukan sampah tersebut akan menjadi tempat bersarangnya lalat, nyamuk dan
binatang lain, mengeluarkan bau tidak enak, dan menjadi sumber penyebaran
penyakit. Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan gersangnya
tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin keruhnya air
sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan
hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara
langsung mau¬pun tidak langsung. Penggundulan bukit dan pembabatan hutan telah
mengakibatkan banjir pada musim hujan, tanah longsor, rusaknya panen, kebakaran
hutan pada saat musim terjadinya kemarau serta kekeringan yang
berkepanjangan.
Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang
sangat memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di
beberapa daerah di Indonesia. Menurut Darsono
(1992) ada beberapa hal yang seyogianya mendapat
perhatian serius, antara lain: Rendahnya kesadaran masyarakat akan lingkungan,
tidak tegasnya pemerintah melaksanakan peraturan atau belum lengkpanya
perangkat perundangan dan peningktan kesadaran lingkungan.
C. Kesadaran Lingkungan
Kesadaran lingkungan ialah sebuah usaha melibatkan setiap warga
Negara yang ada untuk menumbuhkan dan membina kesadaran untuk melestarikan
lingkungan, berdasarkan tata nilai, yaitu tata nilai dari pada lingkungan itu
sendiri dengan filsafat hidup secara dalam dengan alam lingkungannya
(Syaprillah, 2016).
Tujuan peningkatan kesadaran lingkungan
ialah, memasyarakatkan lingkungan hidup, jadi bukan sekedar menanamkan
pengertian masyarakat kepada permasalahannya saja. Membangkitkan partisipasi
untuk ikut dalam memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Yang diperlukan adala masyarakat yang aktif mengawasi lingkungan hidup, di
samping menjaga lingkungan sendiri secara langsung.
Kesadaran masyarakat terbentuk karena pola perilaku yang bertanggung
jawab pada lingkungan dan menghormati eksistensi makhluk lain di bumi ini.
Kesadaran masyarakat berkaitan dengan kualitas lingkungan dan terpeliharanya
sumber daya alam pada kondisi kehidupan akan menjamin keseimbangan dan
keberlanjutan alam dan lingkungannya. Upaya menciptakan lingkungan yang sehat
merupakan dasar adanya peningkatan kualitas kehidupan manusia (Junaedi, 2005).
D. 3 Hubungan Lingkungan dan
Pembangunan
1. Lingkungan
hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi
dan geografi dengan pembangunan yang memanfaatkan secara terus – menerus sumber
daya alam guna meningkatkan kesejahteraan mutu hidup rakyat. Sementara itu,
ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas,
sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai
akibat karena meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk yang semakin meningkat dan beragam (Hamzah, 2005). Pembangunan
merupakan suatu keniscayaan untuk menuju kemajuan bangsa. Namun pada sisi lain,
pembangunan dapat menimbulkan konsekuensi terhadap lingkungan seperti kerusakan
dan pencemaran, apalagi dilakukan tanpa perencanaan yang baik.
2. Pembangunan dan lingkungan hidup merupakan suatu hal yang tidak dapat
dipisahkan sebagaimana halnya dua sisi mata uang yang mempunyai nilai sama,
karena sama – sama mendukung eksistensi manusia di bumi ini. Untuk itu,
pembangunan dan lingkungan hidup harus berjalan secara serasi dan harmonis
sehingga tujuan dan manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh manusia.
Tidak disadari bahwa akibat pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan
berdampak pada kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan. Pembangunan yang
berkelanjutan harus diarahkan agar seminimal mungkin berakibat rusaknya bentang
alam lingkungan, baik lingkungan hayati dan non hayati. Untuk itu perlu
dilakukan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
sebuah lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Ketidakseimbangan yang
mungkin ada ketika itu dapat dipulihkan kembali oleh sistem lingkungan hidup
itu sendiri. Tetapi kemudian muncul dua hal yang memiliki kemampuan untuk
menggoncangkan keseimbangan lingkungan hidup, yaitu: Perkembangan teknologi
yang berhasil diwujudkan oleh akal dan otak manusia dan Ledakan Penduduk
(Salim, 2008). Makin meningkatnya upaya pembangunanan dapat menyebabkan akan
meningkatnya dampak terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong
diperlukannya upaya-upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehinggga risiko
terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.
3. Pembangunan
terjadi di banyak sektor, dan salah satunya adalah di sektor pariwisata. Hotel
merupakan salah satu bentuk dari pembangunan di sektor pariwisata. Namun,
apabila suatu pelaku usaha akan mendirikan hotel harus memiliki izin, yang
salah satunya adalah izin lingkungan yaitu izin bagi kegiatan yang wajib
memiliki AMDAL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan ( AMDAL ) yang dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan
Environmental Impact Assesment, telah luas dan digunakan oleh banyak negara
sebagai suatu instrumen hukum lingkungan untuk mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan akibat dari suatu kegiatan atau usaha. AMDAL adalah suatu studi yang
mendalam tentang dampak negatif dari suatu kegiatan (Husin, 2009). AMDAL
mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan hidup dan dampak lingkungan
hidup terhadap terhadap pembangunan yang didasarkan pada konsep ekologi
pembangunan, yang mempelajari hubungan timbal balik antara pembangunan dan
lingkungan hidup (Soemarwoto, 2004).
Suatu rencana
kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian
tentang AMDAL, dampak negatif yang ditimbulkannya tidak dapat ditanggulangi
oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk
menanggulangi dampak negatif yang lebih besar dari pada manfaat dari dampak
positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak
layak lingkungan (Makarao, 2011).
E. Pencemaran dan Perusakan
Ligkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
Dalam suatu negara yang
cenderung memfokuskan dirinya pada program pembangunan ke era industrialisasi,
masalah lingkungan hidup merupakan masalah yang esensial dan perlu mendapat
perhatian serius. Hal tersebut lebih disebabkan akan timbulnya berbagai
kepentingan antara kaum industriawan, pemerintah sebagai pengambil
kebijaksanaan dan warga masyarakat sekitarnya terhadap industrialisasi dan
dampak industrialisasi. Fenomena yang terjadi dewasa ini adalah isu banyaknya
masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup, baik
terhadap pencemaran maupun kerusakan lingkungan terutama yang diakibatkan oleh
perbuatan manusia ataupun kelompok masyarakat disamping karena adanya bencana
alam yang menambah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup menjadi semakin
tidak terkendali.
Masyarakat sekitar daerah
industri tentunya menghendaki agar lingkungan (ekologi) dimana dia
berpijak tetap tidak berubah dan tidak tercemar. Disisi lain pengusaha acap
kali bersikap ceroboh karena lebih mengutamakan bisnis tanpa memperdulikan
faktor lingkungan hidup sehingga terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup akibat dampak proses industri tidak dapat dihindari. Program pemerintah
mengenai lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Lingkungan Hidup, yang menentukan bahwa pengelolaan lingkungan
hidup adalah pembangunan berkelanjutan, dimaksudkan bukan hanya dilakukan oleh
pemerintah pusat akan tetapi juga oleh pemerintah daerah yang ada di Indonesia
yang berkesinambungan dan tanpa mengurangi hak pemenuhan kebutuhan generasi
mendatang. Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988,
pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang
untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang
maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan
pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri
sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru,
sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera,
penunjang pembangunan sektor-sektor lain-lainya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan
teknologi. Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Industrialisasi
merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan
pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan
salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari
lingkungan. Apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa
antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin
maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan
teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif
pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang
diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam (berupa
bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia (berupa tenaga kerja peda
berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan industri yang melibatkan
unsure-unsur tesebut dapat menimbulkan dampak negative yang berupa: Pandangan
kurang menyenangkan bagi wilayah industry, penurunan nilai tanah disekitar
industry bagi pemukiman, timbuk kebisingan oleh operasi peralatan, bahan-bahan
bangunan yang dikeluarkan oleh industry dapat menggnggu dan mengotori udara,
air dan tanah, serta timbulnya kecemburuan sosial.
Pada tahun 1953 penduduk yang
bermukim disekitar Teluk Minamata, Jepang mendapat wabah penyakit neurologik
yang berakhir dengan kematian. Setelah dilakukan penelitian terbukti bahwa
penyakit ini disebabkan oleh air raksa (Hg) yang terdapat di dalam limbah
sebuah pabrik kimia. Air yang dikonsumsi tersebut pada tubuh manusia mengalami
kenaikan kadar ambang batas keracunan dan mengakibatkan korban jiwa. Pencemaran
itu telah menyebabkan penyakit keracunan yang disebut penyakit Minamata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar