
Landasan
ldiil
Landasan idiil wawasan nusantara adalah
Pancasila. Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang
terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan
nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina
kehidupan nasional.
Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi
bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh
bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa, dan dasar negara mernpunyai kekuatan hukum yang mengikat para
penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri
segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geograļ¬
maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan
negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Hal-hal tersebut menimbulkan
rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan
segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan
menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsungan
hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia
menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang
atau wawasan Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan
penyimpangan. ‘Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari
falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
Dengan demikian,
Pancasila sebagai Falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan
dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu,
Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan
Nusantara.
Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional
wawasan nusantara adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa
Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic
dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itu, Negara
mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki
persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya,
kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di
atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hokum,
dan perundang – undangan yang berlaku yang memperhatikan HAM, aspirasi
masyarakat, dan kepentingan daerah berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan
sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad
medayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daua, serta seluruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan
selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan. Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan
sewajarnya menjad landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang
bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara adalah mencapai
dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 aline keempat yaitu :
- Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia·
- Memajukan kesejahteraan
umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanan ketertiban dunia
Landasan Konsepsional
Landasan konsepsional wawasan nusantara adalah ketahanan nasional. Ketahanan nasional
adalah kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan uang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasioanl, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita – cita dan tujuan
nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasioal.
Landasan Operasional
Landasan operasional wawasan nusantara adalah GBHN. GBHN sebagai landasarn
wawasan operasional dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
Sementara itu, wawasan nusantara mempunyai unsur - unsur dasar yang terdiri atas:
1. Wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
2. Isi
wawasan nusantara (content)
Merupakan
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu :
· Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
· Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata
laku wawasan nusantara (conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
· Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
· Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Artinya
secara luas, hakikat wawasan nusantara merupakan cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasonal.
Tiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap dan
bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Hal tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara yang
harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya
tanpa harus menghilangakan kepentingan daerah, golongan dan individu.
Landasan ldiil
kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mernpunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad medayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daua, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjad landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia·
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanan ketertiban dunia
Landasan konsepsional wawasan nusantara adalah ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan uang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasioanl, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasioal.
Landasan Operasional
Sementara itu, wawasan nusantara mempunyai unsur - unsur dasar yang terdiri atas:
1. Wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
2. Isi
wawasan nusantara (content)
Merupakan
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu :
· Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
· Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata
laku wawasan nusantara (conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
· Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
· Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Artinya
secara luas, hakikat wawasan nusantara merupakan cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasonal.
Tiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Hal tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara yang harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya tanpa harus menghilangakan kepentingan daerah, golongan dan individu.
Tiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Hal tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara yang harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya tanpa harus menghilangakan kepentingan daerah, golongan dan individu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar