Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai ke
wenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
wenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan
cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Dasar
Hukum
· UUD'45, Pasal 18 Ayat 1 - 7,
Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·
Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·
Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
·
UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·
UU No. 23 Tahun 2014 tentang
pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Tujuan
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
·
Peningkatan pelayanan masyarakat
yang semakin baik.
·
Pengembangan kehidupan demokrasi.
·
Keadilan nasional.
·
Pemerataan wilayah daerah.
·
Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
·
Mendorong pemberdayaaan
masyarakat.
·
Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui
pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara
pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
a. Bidang Hukum
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana
pun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
b. Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik
dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang.
3.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5.
Mengelola
kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama
perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau,
serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6.
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7.
Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan
sesuai dengan standar internasional
dan diawasi oleh lembaga independen.
8.
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk
kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan
efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9.
Mengembangkan
kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam
rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama
terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah
melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan
sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan
hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan
fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak
sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c. Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk
menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang-undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga - lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelenggaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di
bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan
umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation
and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia
yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil
dan makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan
kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi
guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan
pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tetangga
yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
d. Sosial Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber
daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma
sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai
usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga
dan pelayanan kesehatan
melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana
prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang
dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi
seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan
kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan dan pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang mampu
memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan
turunnya kualitas generasi
muda.
e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut
usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya
leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitasberbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
d. Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi
bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang
memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta
kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai
tambah secara ekonomi.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
· Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan
nasional.
· Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
· Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
· Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
· Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
· IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan
setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Pengertian Masyarakat
Madani
Apa
yang dimaksud dengan masyarakat madani (civil society)? Pengertian masyarakat madani adalah
suatu masyarakat yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
masyarakat demokratis, serta yang maju dan menguasai ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
Kata “madani” diadaptasi
dari bahasa Arab yang memiliki arti “beradab” atau dalam bahasa Inggris disebut
dengan civilized. Pada
dasarnya civil
society memiliki makna yang sama dengan “masyarakat sipil”,
yaitu masyarakat yang berada dalam suatu sistem sosial yang demokratis.
Istilah
ini pertamakali dikemukakan oleh mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar
Ibrahim. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani adalah suatu sistem
sosial yang subur berlandaskan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kestabilan masyarakat dengan kebebasan individu
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ada
beberapa karakteristik dan sifat yang terdapat pada masyarakat sipil. Menurut
Bahmuller (1997), adapun ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut:
1. Adanya integrasi
antara individu dengan invididu, individu dengan kelompok, di dalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Adanya penyebaran
kekuasaan di dalam masyarakat sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi
masyarakat dapat dibatasi atau dikurangi dengan adanya beberapa kekuatan
alternatif.
3. Adanya keanggotaan
berbagai organisasi volunter yang menyumbang berbagai masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah sehingga kepentingan individu dan Negara dapat
dijembatani.
4.
Adanya peningkatan
dan perluasan kesetiaan, kepercayaan, sehingga setiap anggota masyarakat
mengakui keterkaitannya satu sama lain dan mementingkan kepentingan umum.
5. Adanya kebebasan
bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan beragam
perspektif.
Pilar Penegak
Masyarakat Madani
Pilar
penegak masyarakat sipil adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari
kontrol sosial dalam menyampaikan aspirasi masyarakat serta memberikan kritik
membangun terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Adapun beberapa pilar
tersebut, yaitu:
1. Pers
Pers
merupakan institusi independen yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial yang
dalam pelaksanaannya dapat mengkritisi, menganalisis, dan mempublikasi
kebijakan pemerintah. Selain itu, pers juga dapat menyampaikan informasi
terkait aspirasi masyarakat dan berita secara transparan dan objektif.
2. Supremasi Hukum
Setiap
warga negara harus tunduk dan dilindungi oleh hukum. Dengan begitu, setiap
warga negara mendapat jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk
penindasan dari individu maupun kelompok masyarakat.
3.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan institusi yang memiliki tugas dalam membantu
dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang mengalami
penindasan.
4. Perguruan Tinggi
Perguruan
tinggi merupakan bagian kekuatan sosial yang bergerak dalam jalur moral porce
untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Namun, dalam
pelaksanannya harus sesuai dengan jalur yang benar dan objektif untuk
kepentingan masyarakat.
5. Partai Politik
Keberadaan
partai politik adalah salah satu syarat terwujudnya masyarakat madani, dimana
partai politik tersebut merupakan tempat bagi setiap warga negara untuk dapat
mengekspresikan pandangan politiknya.
*mohon maaf belum terlalu rapih dalam susunan dan paragraf dikarenakan laptopnya yang lagi lemot.
SUMBER :
*mohon maaf belum terlalu rapih dalam susunan dan paragraf dikarenakan laptopnya yang lagi lemot.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar