Penyusunan Politik Strategi Nasional,
Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”,
yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini
presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan
dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun
program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional
ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan,
maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk
dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan
kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan
politik nasional.
Dalam era reformasi
saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR
maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan
selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis
dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi politik nasional
dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
Penentu kebijakan
puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah
makro politikbangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakayat.
Dalam hal dan keadaan
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang
tercantum di dalam pasal 10 sampai 15 Undang-Undang Dasar 1945 , tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala Negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara yakni
berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan
Umum
Kebijakan umum
posisinya berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya secara
menyeluruh di tingkat nasional. Tingkat kebijakan umum berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus
Tingkat penentu
kebijakan khusus merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada pada menteri berdasarkan nkebijakan
tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Pada tingkat penentu
kebijakan teknis ini kebijakan teknis meliputi kebijakan dalamn satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan yang akan dilakukan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah.
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan opemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut dapat berbentuk peraturan daerah
tingkat I, atau peraturan daerah tingkat II. Berdasarkan kebijakan yang berlaku
sekarang, jabataan gubernur dan bupati atau wali kota dan kepala daerah tingkat
I atau kepala daerah tingkat II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah Tingkat II.
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat
Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku
sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara
langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan
misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan
sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan,
pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia Sebagai unsur
pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor,
penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
SUMBER:
- https://www.dictio.id/t/apa-saja-stratifikasi-atau-tingkatan-politik-dan-strategi-nasional/56587/3
- https://www.dictio.id/t/bagaimana-penyusunan-politik-dan-strategi-nasional/56574/2
- https://anazarfaqih.wordpress.com/2015/06/10/politik-pembangunan-nasional-dan-manajemen-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar