Pengertian
Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
PENGERTIAN POLITIK
Politik (dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang
berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu
politik.
politik.
Secara Etimologi,
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan
bahasa Inggris politics, yang masing-masing
bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan
akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara
kota).
Secara etimologi,
kata “politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata
“politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi”
berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Pengertian politik
secara umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun
posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil
keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi masyarakat. Politik adalah
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses
pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau
dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu
pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian
politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti
kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada
dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau
sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau
individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang
membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara.
Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai
“Politikus”.
Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternative dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan .untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut
pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .Politik
secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang
ada.Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum dan distribusi
kekuasaan.
PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
strategi berasal
dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik .Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional
adalah asas,haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuannasional . Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4). Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5). Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6). Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4). Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5). Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6). Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
CONTOH IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
·
Di Bidang Hukum
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Lembaga Saiful
Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait penegakan
hukum pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kondisi itu dinilai lebih baik
dari sebelumnya.
“Kondisi penegakan
hukum (di era Jokowi) juga kini dinilai positif oleh publik. Yang
menyatakan penegakan hukum kini lebih baik jumlahnya 43%, jauh lebih banyak
dibanding yang menyatakan sebaliknya yaitu mencapai 22%,” kata peneliti senior
SMRC Djayadi Hanan di kantornya, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Populasi survei SMRC ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Populasi survei SMRC ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Dari populasi itu
dipilih secara random (multistage random sampling) 1.220
responden. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara
yang telah dilatih. Waktu wawancara lapangan berlangsung 22–30 Maret 2016.
Quality control
terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel
oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak
ditemukan kesalahan berarti.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid)
sebesar 988 atau 81%. Sebanyak 988 responden ini yang dianalisis. Margin of error rata-rata dari survei dengan
ukuran sampel tersebut sebesar +/- 3.2% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan
asumsi simple random sampling).
·
Di Bidang Ekonomi
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat.
Sekretaris Jenderal
DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini, sistem ekonomi kerakyatan
merupakan sistem terbaik yang harus dikembangkan saat ini. Sebab, keberadaan
sistem tersebut oleh sebagian kalangan telah dibuktikan dan dianggap berhasil.
“Contoh sistem
ekonomi kerakyatan yang mengedepankan gotong royong itu adalah Go-Jek,” kata
Hasto saat membuka Pelatihan Manajer Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Kantor DPP
PDI Perjuangan, Rabu (20/7/2016).
Perusahaan yang
dipimpin Nadiem Makarim itu dinilai mampu mempertemukan teknologi dengan
kebutuhan masyarakat. Di satu sisi, masyarakat menjadi tidak sulit lagi mencari
tukang ojek untuk mengantar mereka ke tempat yang ingin dituju.
Di sisi lain,
Go-Jek mampu mengubah paradigma masyarakat atas profesi tersebut. Sebab,
sebelum ada Go-Jek, penghasilan tukang ojek terbilang kecil. Namun, tidak untuk
saat ini.
“Orang-orang punya
motor, kekuatan produksi, dengan IT bisa diintegrasikan,” ujarnya.
Hasto mengaku,
sistem ekonomi kerakyatan bagi sebagian kalangan masih dianggap kuno. Hal itu
disebabkan oleh minimnya inovasi untuk mengembangkan sistem tersebut.
“Itu dulu, tetapi
sekarang tidak,” kata dia.
Untuk itu, dengan
pelatihan ekonomi kerakyatan yang kini tengah digelar DPP PDI Perjuangan
melalui Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, diharapkan muncul inovasi baru
untuk mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan.
Pelatihan ini
diikuti oleh perwakilan dari 34 DPD PDI Perjuangan se-Indonesia.
SUMBER:
·
http://news.liputan6.com/read/2485565/survei-smrc-publik-nilai-penegakan-hukum-era-jokowi-lebih-baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar